Klik disini untuk Masuk Web saya

Minggu, 28 Februari 2010

Mata Kuliah Legal Aspek TIK (presentasi)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBAJAKAN PERANGKAT LUNAK KOMPUTER INDONESIA

Artikel ini meneliti tentang perlindungan hukum terhadap pembajakan perangkat lunak komputer di Indonesia dengan studi kasus gugatan MS Corp. terhadap PT Panca Putra Komputindo. Adapun fokus masalah yang diteliti adalah penerapan perlindungan hukum terhadap perangkat lunak komputer dan penyelesaian hukum yang diperoleh MS Comporation selaku pengugat dalam kasus pembajakan program Microsoft oleh PT Panca Putra Komputindo Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat abstrak teoritis.

Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan untuk menunjang materi penelitian, dilakukan pula penelitian lapangan. Untuk itu penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang dilengkapi dengan penelitian lapangan. Dalam mengumpulkan data digunakan studi kepustakaan dan untuk menunjang penelitian lapangan. Dalam mengumpulkan data digunakan studi dikumentasi penelitian lapangan. Studi dokumentasi adalah pengumpulan data yang berasal dari kepustakaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah, dokumen, serta makalah yang relevan dengan topik penelitian. Penelitian lapangan
adalah pengumpulan data dengan cara penelitian langsung ke lapangan untuk mencari keterangan dan informasi yang relevan dengan obyek penelitian dengan cara wawancara secara langsung dengan menggunakan pedoman wawancara.


Dari penelitian yang dilakukan diketahui perlindungan hukum terhadap perangkat lunak komputer sudah diterapkan di Indonesia. Hal ini terbukti dari telah dimuatnya ketentuan perlindungan hukum program komputer di dalam Undang- Undang Hak Cipta UU No. 19 Th 2002 yang dimuat di dalam Pasal 12 yang menyatakan bahwa ciptaan di bidang program komputer merupakan salah satu dari ciptaan yang dilindungi dengan hak cipta. Dengan adanya ketentuan ini jelas bahwa program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi hukum hak cipta. Penyelesaian hukum yang diperoleh MS Corporation selaku penggugat dalam kasus pembajakan program Microsoft oleh PT Panca Putra Komputindo Jakarta adalah dimenangkan dalam kasus tersebut dan majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa pemberian ganti kerugian kepada MS Corporation oleh PT Panca PutraKomputindo Jakarta sebesar US $ 4.7 juta (sekitar Rp. 47,6 milyar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar